Sebagai salah satu pilot project pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan pemerintahan pusat, Departemen Keuangan menyadari, peningkatan citra dan kualitas pelayanan kepada publik merupakan hal utama yang harus terus ditingkatkan, baik dari sisi perangkat dan infrastruktur maupun dari sisi aparat pelaksananya.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuat standar baku pelayanan dalam bentuk Standard Operational Procedure (SOP). SOP ini ditetapkan sebagai panduan dan kepastian kualitas di setiap pos pelayanan yang bernaung di bawah Depkeu.
Agar dihasilkan sebuah SOP yang menyeluruh, seluruh unit organisasi eselon I diminta membuat SOP terkait layanan di masing-masing unit. SOP yang masuk disaring lalu ditetapkan 35 SOP Layanan Unggulan. Selanjutnya, Bidang SOP sebagai bagian dari program proses bisnis melakukan penyempurnaan dan pengembangan SOP Layanan Unggulan, mengacu pada Keputusan Menkeu tentang Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2009.
Penyempurnaan dan pengembangan SOP tersebut dilakukan dalam bentuk kajian prosedur yang jelas dan terperinci mengenai alur kegiatan pelayanan. Poin-poin yang diuraikan dalam konsep Layanan Unggulan meliputi deskripsi layanan, dasar hukum yang menjadi landasan pelayanan, pihak yang dilayani (stakeholder), komitmen pelayanan (jangka waktu pengerjaan, biaya dan persyaratan administratif), proses pelayanan dari awal hingga akhir, hasil akhir (output) layanan dan bagan arus (flowchart) layanan.
Setelah konsep Layanan Unggulan tersusun, maka dilakukan pembahasan dengan unit-unit terkait untuk mendapatkan kesesuaian dengan layanan yang benar-benar dijalankan serta kejelasan uraian atas flowchart pada masing-masing unit terkait yang saat ini berjumlah 113 konsep Layanan Unggulan.
Sejak awal tahun 2009, Bidang SOP telah menyusun beberapa SOP yang dijadikan Layanan Unggulan. SOP Layanan Unggulan tersebut merupakan pelayanan yang menjadi program prioritas pada unit yang bersangkutan.
Setelah SOP Laynan Unggulan tersusun, dilaksanakan pembahasan hasil evaluasi dan identifikasi penyempurnaan atau pengembangan SOP Layanan Unggulan Depkeu yang dilaksanakan pada bulan Maret 2009 untuk Unit Organisasi Eselon I dan Unit Organisasi Eselon Unit II di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Dengan adanya program pembenahan SOP di dalam proses bisnis Departemen Keuangan, diharapkan berbagai bentuk pelayanan yang menjadi prioritas dapat dilayani lebih cepat, singkat, transparan dan akuntabel. Dan para stakeholder baik dari kalangan individu, kelompok usaha maupun kalangan korporasi memperoleh kemudahan dan kepastian pelayanan.
Sumber : www.kompas.com
0 Komentar
Post a Comment