Pemkab Wakatobi Bangun Stasiun Pengaman Penyu

Diposkan oleh Hariru | Friday, August 07, 2009 | | 1 Komentar »


WANGIWANGI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), membangun stasiun pemantau di seluruh pulau di wilayah itu untuk menjamin keamanan penyu dari aktivitas pencurian.

Bupati Wakatobi, Hugua di Kendari, Minggu, mengatakan bahwa setiap stasiun dilengkapi kapal ukuran kecil untuk memantau pelaku pencurian.


Selain mengadakan sarana pendukung pengamanan, Pemkab Wakatobi juga memberi perhatian serius terhadap kelestarian lingkungan dengan cara mengangkat pegawai penjaga pantai, kata Hugua, yang juga aktivis lingkungan hidup.

Ia mengimbau, oknum yang masih berniat mencuri penyu di perairan Wakatobi, agar mengurungkan niat sebagai partisipasi mendukung Wakatobi sebagai "Surga nyata di bawah laut."

"Pesona Wakatobi bukan hanya terumbu karang tetapi biota laut yang berlimpah, termasuk penyu sehingga harus dilindungi," katanya.

Ia mengemukakan, habitat terbesar berbagai jenis penyu terdapat di Pulau Runduma, Pulau Anano dan Cuwu-cuwu.

Aktivitas pencurian penyu, menurut dia, sudah dapat ditekan satu tahun terakhir ini, sehingga dipastikan populasi penyu terus bertambah.

"Penyu di Pulau Runduma, Pulau Anano dan Pulau Cuwu-Cuwu sama banyaknya dengan ikan. Dirata-ratakan setiap hari ada 17 ekor induk penyu yang bertelur, masing-masing sebanyak 400 biji," katanya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) ProFauna yang bergerak di bidang pemantauan penyu, menyebutkan bahwa aktivitas perdagangan penyu di Sultra terjadi di empat lokasi, yakni Wanci (Kabupaten Wakatobi), Moramo (Kabupaten Konawe Selatan), Ereke (Kabupaten Buton Utara) dan Tikep (Kabupaten Muna).

ProFauna mencatat bahwa pemasok penyu terbanyak ke Bali adalah Wanci (Kabupaten Wakatobi) mencapai 600 ekor per tahun yang ditangkap di perairan Taman Nasional Wakatobi.

Sedangakan, Ereke (Kabupaten Buton Utara) rata-rata pertahunnya sebanyak 250 ekor, Moramo (Kabupaten Konawe Selatan) 240 ekor dan Tikep (Kabupaten Muna) sebanyak 25 ekor.

Eksploitasi penyu melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta. (int/mus)

http://radarbuton.com



Artikel Terkait:

1 Komentar

  1. Megan Fox // December 2, 2009 at 1:28 AM  

    just visitting

Post a Comment