Sejak awal abad ke-16 dan mencapai puncaknya abad ke-17, merupakan periode paling penting dalam proses pembentukan tradisi pemikiran Islam. 

Ketika itu perdagangan internasional dan interinsuler semakin luas, seiring dengan fakta kejayaan beberapa kerajaan di Nusantara, antara lain: Aceh, Mataram, Banten, Makassar/Gowa-Tallo dan Ternate. Pada masa itu, landasan tradisi intelektual dan politik diletakkan. Tampak upaya salin-menyalin kitab, penyebaran ide-ide keagamaan antar kerajaan yang direkam oleh historiografi tradisional. Pada masa itu pula terlihat penciptaan komunitas kognitif Islam sebagai tema utama yang disusul dengan munculnya suasana kosmopolitan. Dalam suasana seperti itu maka muncul perenungan pribadi tentang hubungan manusia sebagai makhluk dengan sang Maha Pencipta. Dalam konteks inilah muncul Aceh sebagai “pusat penghasil” pemikiran cemerlang dalam sejarah pemikiran Islam di Asia Tenggara.


Dalam abad ke-17, perkembangan kerajaan-kerajaan di Nusantara, memperlihatkan kecenderungan pandangan sufistik. Paham ini menggambarkan hubungan yang diikat oleh tali kasih, antara “hamba” dan “tuan” antara “raja” dan “rakyat”. Landasannya adalah mengenai keharusan keharmonisan dan kesatuan semesta. Maka dirumuskanlah pemikiran makhluk terhadap Khalik. Dalam konteks itulah Hamzah al-Fansuri menyusun pemikiran sufistik dengan sistematika kosmogoni “martabat tujuh” sebagaimana yang ditulis Muhammad ibn Fad al-Burhanpuri (1590). Hamzah Fanzuri dan Syams-ad-Din Al-Sumatrani, memainkan peran besar dan penting dalam membentuk pemikiran dan praktik keagamaan kaum Muslim di Melayu-Indonesia. Meskipun tidak banyak diketahui menyangkut kehidupannya, Hamzah seorang Melayu yang berasal dari Fansur (Barus), pusat pengetahuan Islam di Aceh Barat Daya, hidup dalam masa sebelum dan selama pemerintahan Sultan Aceh bernama ‘Ala‘ Al-Din Ri‘ayat Syah, berkuasa tahun 1589-1602 (Azra 1994: 166). Syam ad-Din adalah murid Hamzah. Mereka pendukung terkemuka penafsiran mistiko-filosofis wahdat al-wujud dari tasawuf (Azra 1994: 168).


Pemikiran tentang negara pun mulai bergulir. Negara yang ideal dalam pandangan faham sufi adalah suasana yang memungkinkan terjadinya kesatuan dan keharmonisan yang utuh antara “makhluk” dan “al-khalik”, antara rakyat dengan raja. Konteks keilahian adalah suasana adil. “Raja di dalam negeri adalah seperti nyawa di dalam tubuh adanya. Maka jika nyawa itu bercerai daripada tubuh itu niscaya binasalah tubuh itu” (Abdullah 1996: 81, mengutip dari Tajus Salatin).


Hasil studi Milner (Milner 1982) tentang kerajaan Islam-Melayu memperlihatkan bahwa “kerajaan” adalah situasi tentang sosok raja. Raja adalah unsur esensial dari adanya kerajaan, yang digambarkan secara megah dan mewah. Negara merupakan perpanjangan dari pribadi sang raja, jadi bukan struktur maupun organisasi kekuasaan. Negara ideal adalah sesuatu yang dicitrakan berdasarkan konsep bahwa “negara moral” itu dipantulkan oleh sifat adil raja. Oleh karena itulah di dalam historiografi tradisional, diperlihatkan bahwa raja dan negara harus dilihat dari pendekatan sufistik, bukan dari sudut pandang fikih atau syariat.
Munculnya ajaran ini dalam dunia tasawuf adalah konsekuensi penerimaan atas adanya pengalaman (seorang sufi) tentang fana dan baqa. Konsep “martabat tujuh” adalah ajaran dalam tasawuf teosofis yang bertolak dari konsep bahwa hanya Tuhan yang satu-satunya wujud hakiki. Agar ia dikenal, maka Tuhan menampakkan diri-Nya (tajalli). Penampakkan diri Tuhan melalui “tujuh tingkatan” yang disebut “martabat tujuh “.


Tingkat pertama adalah “martabat ahadiyyah” yang berarti zat Allah semata, yang tidak dicontohkan dengan sifat. Karena zat Allah semata-mata tidak diberi sifat dan nama (asma), maka tidak ada jalan akal untuk mengetahui-Nya. Kedua, adalah “martabat wahdah” adalah sifat Allah dalam tingkat “kenyataan pertama”. Di sinilah permulaan akal dapat mengetahui sifat Allah, seperti sifat salbiyyah dan sifat wujudiyyah. Ketiga adalah “martabat wahidiyah‘‘, asma Allah. Ini merupakan “kenyataan kedua”. Dalam tingkat ini Allah dapat dikenal oleh akal melalui asma-Nya, sebab asma-Nya. itulah menunjukkan zat-Nya. Ketiga martabat tersebut di atas adalah qadim (tidak bermula) dan baqa (kekal selamanya). Keberadaannya tidak dipahami atas dasar urutan waktu, melainkan dari segi akal.


Martabat keempat adalah “martabat alam arwah”. Inilah permulaan nyawa, baik bagi manusia maupun makhluk lainnya. Nyawa yang pertama dijadikan adalah nyawa Nabi Muhammad s.a.w. Oleh karena itu, ia bergelar “abu al-arwah“ artinya “bapak segala nyawa”. Arwah atau ruh dalam bahasa Arab artinya “pergi”. Kelima “martabat alam mitsal, yaitu perumpamaan segala keadaan, selain keadaan Tuhan. Karena hanya sebagai perumpamaan, alam mitsal ini keadaannya halus, tidak dapat dijangkau oleh panca indera. Yang keenam adalah “martabat alam ajsam” yaitu segala keadaan yang nyata, seperti api, air, tanah, semua yang dapat dibagi dan disusun. Yang ketujuh adalah “martabat alam insan”, yaitu yang disebut manusia. Alam ini disebut juga “martabat jam‘iyyat”, artinya tingkat yang mengumpulkan segala dalil yang menunjukkan keadaan Tuhan yaitu sifat jalal dan jamal.


Dalam diri manusia inilah berkumpul dua perumpamaan, yaitu ruh sebagai perumpamaan dari al-haq (Tuhan), dan badan atau tubuh sebagai perumpamaan al-khalq (ciptaan). Hal ini karena manusia memiliki sifat dua puluh seperti sifat dua puluh yang wajib bagi Tuhan; dan karena segala sesuatu sifat yang ada pada tubuh manusia ada pula pada alam besar. Sebagai perumpamaan, batu pada alam besar ditamsilkan dengan tulang dan daging pada manusia; angin ditamsilkan dengan napas manusia. Dalam hubungan ini manusia disebut juga sebagai “alam kecil” (“mikro-kosmos”) sedangkan alam yang ada di luar manusia disebut “alam besar” (“makro-kosmos”). Segala sesuatu yang ada di alam ini ada tamsilnya dalam diri manusia (Yunus, 1995: 96-98).


Ajaran wujudiyyah yang berkembang di Aceh itu pada awal abad ke-17 dibawa ke Butun oleh Syarif Muhammad atau Firus Muhammad (Yunus 1995: 67). Menurut tradisi lokal, La Elangi “memperlihatkan” Sarana Wolio yang berciri dan bernafaskan Martabat Tujuh kepada Gubernur Jenderal VOC, Pieter Both, ketika mengunjungi Butun pada tahun 1615. Martabat Tujuh mengacu pada ajaran mistik sufisme pada awal abad ke-17 di Aceh. Dari hasil penelitian Yunus atas tiga naskah di Butun, dapat disimpulkan bahwa ajaran Martabat Tujuh telah ada sejak perempat abad ke-17, pada masa La Elangi, bergelar Sultan Dayyan Disan ad-Din (1578-1615) (Yunus, 1995: 67).


Tujuh tingkatan itu diidentikkan dengan tujuh kedudukan di dalam pemerintahan kesultanan. Tiga tingkatan dari tujuh martabat yang merupakan hakikat Tuhan ditempati oleh tiga cabang bangsawan: Tanailandu, Tapi-tapi dan Kumbewaha (Kamboru-mboru Talu Palena). Sedangkan empat tingkatan di bawahnya diisi oleh jabatan-jabatan: Sultan, Sapati, Kenepulu, Kapitalao. Oleh karena dalam perkembangannya kemudian muncul pangka yang baru, yakni Lakina Sorawolio, suatu daerah penting bagi pertahanan kraton, maka posisi sultan diganti dan menempati “alam barzah” (Yunus, 1995: 120-1). 

Kedudukan Sultan adalah sebagai penghubung antara tiga tingkat pertama dan empat tingkat kedua. Alam ini tempat persinggahan atau penghubung dari alam kehidupan manusia di dunia fana menuju alam kekal: akhirat. Sapati adalah jabatan pelaksana pemerintahan, semacam Perdana Menteri sekarang. Kenepulu adalah Hakim Agung, dan kapitalao adalah penguasa laut dalam hal ini ada dua yakni bagian timar kapitalao matanaeo dan bagian barat kapitalao sukanaeo.



Artikel Terkait:

0 Komentar

Post a Comment