Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan calon walikota dan wakil walikota, Arsid-Andre Taulany. Mahkamah pun memerintahkan agar digelar pemungutan suara ulang di Tangerang Selatan.
"Membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan," kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumnat 10 Desember 2010.
Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum walikota dan wakil walikota Kota Tangerang Selatan di seluruh TPS se-Kota Tangerang Selatan.
Pemilihan ulang itu nantinya juga diikuti oleh seluruh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan. Para calon itu adalah Yayat Sudrajat dan Norodom Sukarno, Rodhiyah Najibhah dan Sulaiman Yasin, Arsid dan Andre Taulany, serta pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie.
Mahkamah juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
"Melaporkan kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan ini diucapkan," terang Mahfud.
Gugatan ini diajukan karena dugaan adanya ketidaknetralan termohon (KPU Tangsel) dalam penyelenggaraan pemilukada. Sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan Arsid dan Andre Taulany.
Pemohon menduga adanya indikasi surat suara yang diselewengkan oleh KPU dengan mencetak surat suara cadangan sebanyak 5 persen. Padahal menurut UU, surat suara cadangan hanya 2,5 persen.
Pemohon juga menilai adanya tindakan yang sistematis terkait mutasi pejabat kota Tangsel.
sumber : VIVAnews.com
0 Komentar
Post a Comment