Kisaran Besaran Remunerasi Polri

Diposkan oleh Hariru | Friday, December 17, 2010 | | 0 Komentar »

Keluarga besar Mabes Polri akhirnya mendapatkan tunjangan kinerja (Remunerasi). Ketetapan pemberian dan besaran remunerasi itu tertuang dalam Perpres nomor 73 tahun 2010 yang ditandatangani Presiden SBY, Rabu lalu (15/12/2010).

Berikut adalah besaran remunerasi yang didapat anggota
Polri berdasarkan klasifikasi kriteria seperti masa tugas, masa jabatan, tingkatan kepangkatan dan jabatan mereka.

Kelas Jabatan 18 : Rp 21.305.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 16.212.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 11.790.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 8.575.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 6.236.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 4.797.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 3.690.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 2.839.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 2.271.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 1.817.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 1.453.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 1.211.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 1.010.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 841.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 731.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 636.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 553.000
Kelas Jabatan 1 : -

Besaran remunerasi adalah besaran tertinggi yang didapat satu orang anggota dari masing-masing kelas. Sementara untuk anggota lain di masing-masing kelas mendapat besaran yang menyesuaikan. Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengaku belum mengetahui siapa-siapa saja anggota yang menghuni kelas 18, sebagai penerima remunerasi tertinggi, dan siapa-siapa anggota yang masuk kelas lainnya.

"Belum bisa disampaikan karena akan ada pengaturan lebih lenjut secara internal," katanya di Mabes Polri, Jumat (17/12).

Namun seorang perwira di Polri berpangkat AKP mengaku dirinya masuk kelas 12. "Kalau pak Boy mungkin kelas 15," tuturnya. Di kesempatan terpisah, Boy optimis, pemberian remunerasi dapat menekan angka korupsi yang dilakukan anggota Polri. "Tidak bisa pesimis, harus optimis semua akan lebih baik lagi. Diharapkan akan lebih meningkatkan profesionalisme dan dedikasi. Meningkatkan kinerja di lapangan. Dan meningkatkan pelayanan," katanya.

Saat ditanya berapa sebenarnya gaji anggota Polri sebelum remunerasi, Boy mengaku itu berbeda-beda tergantung tingkatan pangkat, masa tugas, jabatan dan lain-lain. "Biasanya ada gaji pokok, nggak ada tunjangan kinerja. Yang ada selama ini tunjangan jabatan. Gaji Polri tergantung masa kerja. Bintara baru biasanya kisarannya Rp 1,8 juta (gaji pokok), nanti ditambah tunjangan lauk pauk, dan lain-lainnya," ungkapnya.

sumber : tribunnews.com



Artikel Terkait:

0 Komentar

Post a Comment