12 Instruksi Presiden Tangani Kasus Gayus Tambunan

Diposkan oleh Hariru | Monday, January 17, 2011 | | 0 Komentar »

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan 12 instruksi untuk segera dilaksanakan oleh instansi pemerintah, dalam menyelesaikan kasus terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan. Hal tersebut diungkapkannya usai Sidang Kabinet Terbatas yang membahas soal permasalahan di bidang Polhukam, Senin (17/1).

Poin pertama, SBY menginstruksikan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM, “Saya instruksikan untuk mempercepat dan menuntaskan kasus hukum saudara Gayus Tambunan.” Berikutnya, Presiden menginstruksikan adanya peningkatan sinergi diantara penegak hukum dengan melibatkan PPATK, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. KPK juga, ujar SBY, seharusnya lebih dilibatkan dan lebih didorong untuk melakukan langkah-langkah pemerinksaan yang belum dilakukan oleh Kepolisian.
SBY juga mengatakan, “Kita lakukan audit kinerja dan audit keuangan yang dilakukan oleh kasus Gayus ditandai terjadinya penyimpangan dan pelanggaran di simpul lembaga-lembaga negara itu.”

Bahkan, SBY berharap hal yang sama juga dilakukan kepada lembaga penegak hukum yang tidak berada dibawah kendali presiden. SBY juga menginstruksikan bahwa langkah penegakan hukum harus dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu. Dari 149 perusahaan yang disebut, dan dilaporkan oleh Kemenkeu ke Kepolisian, menurut SBY, sudah cukup memiliki bukti permulaan.  Namun, apabila perusahaan-perusahaan juga melakukan pelanggaran, tentu perlu dilakukan pemeriksaan juga.

Selanjutnya, SBY menginstruksikan, “Guna meningkatkan efektifitas penegakan hukum, saya berpendapat metode pembutkitan terbalik bisa dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku di negara kita.” Berikutnya, Presiden juga menginstruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan uang dan aset-aset negara termasuk perlunya dilakukan perampasan uang dari kasus korupsi Gayus.

SBY bahkan menginstruksikan untuk memberikan tindakan administradi dan disiplin sanksi hukum bagi yang dinyatakan bersalah. Untuk semua pejabat yang nyata-nyata melakukan kejahatan, dan pelanggaran, SBY menegaskan, sanksi yang akan diberikan dalam hal ini termasuk mutasi dan pencopotan. “Bagi lembaga yang belum melakukan itu bisa segera melakukan dalam seminggu kedepan,” SBY menekankan.

Sementara, bagi organisasi atau lembaga yang pejabatnya melakukan kesalahan dan penyimpangan, perlu dilakukan penataan ulang agar bisa dibersihkan. Juga, agar tidak lagi terulang di masa depan. Untuk hal ini, SBY memberikan tenggat hingga satu bulan ke depan.

Dalam poin instruksi berikutnya, SBY juga menjelaskan bahwa akan melakukan peninjauan secara serius terhadap sistem kerja dari semua peraturan yang dianggap masih memiliki lubang. “Untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan,” ujarnya.

Untuk perkembangan kasus ini, SBY bahkan ingin mendapatkan laporan secara berkala, dari kemajuan penuntasan kasus Gayus Tambunan.  Termasuk di dalamnya pelaksanaan Inpres,  yang secara tertulis akan dikeluarkannya setiap dua minggu.

“Saya juga instruksikan untuk menjelaskan atau mengumumkan kepada masyarakat luas tentnag kemajuan kasus Gayus secara berkala agar masyakarat bisa mengikuti apa yang telah dan sedang dilakukan penegak hukum termasuk unsur pemerintah terkait,” ucap dia. Terakhir, Presiden ternyata menugasi Wakil Presiden Boediono sebagai pemimpin kegiatan pengawasan, dan pemantauan Inpres ini.  Dengan dibantu satgas pemberantasan mafia hukum

republika.co.id



Artikel Terkait:

0 Komentar

Post a Comment